Partaiku.id – Tiga nama diusulkan untuk ditunjuk sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022. Namun belum diketahui siapa saja deretan nama dari calon Pj Ibu Kota itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, nama-nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat yakni sebulan sebelum pelantikan Pj dilakukan.
“[kandidat Pj Gubernur DKI] satu bulan sebelumnya, September sudah ada nama kita ajukan ke Bapak Presiden,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5).
Tito sama sekali belum membocorkan nama-nama tersebut. Ia kemudian hanya membeberkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta pengganti Anies yang harus berasal dari PNS eselon I. Pasalnya, aturan yang mengatur mensyaratkan tokoh yang dapat menjadi penjabat gubernur harus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.
Tito juga mengaku telah menerima berbagai masukan sosok untuk dijadikan Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun baru-baru ini nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sempat mencuat akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI setelah didukung sejumlah anggota DPRD Jakarta.