Partaiku.id – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengambul pemohon empat partai tersebut sebagian.
“Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya dalam sidang.
Diketahui, empat partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol). Lantaran hal tersebut, empat partai itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024 sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1×24 jam,” kata Bagja.
Bagja memerintahkan KPU RI untuk memberitahukan kepada empat partai mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol peserta pemilu dimulai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” katanya. Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.