“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Sebanyak empat partai yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang.
Keempatnya tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Republik Prima dan Parsindo yang menggugat soal sengketa Pemilu Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, (4/11/2022).
Page 2 of 2