Setelah itu, KPU akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai-partai politik itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
KPU akan mengecek sejumlah syarat, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
(dhf/DAL)
Page 2 of 2