Hal itu, kata dia, juga telah sesuai dengan aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanya saja, Fikri menilai caranya bukan dengan membatasi wisatawan ataupun menaikkan tarif. Menurutnya, pihak pengelola yang justru harus proaktif membuat para wisatawan tidak terkonsentrasi pada satu titik candi saja.
“Bukan dengan membatasi wisatawan mancanegara atau wisata nusantara, tetapi kemampuan pengelola untuk mendistribusikannya sehingga tidak terkonsentrasi pada satu sudut candi,” tuturnya
“Bisa dibuat hal lain yang menarik di sekitar kawasan candi, tentu harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang lebih memahaminya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga memandang penetapan tarif yang kadung tinggi itu juga akan mengurangi manfaat Candi Borobudur sebagai tempat pembelajaran sejarah maupun sebagai tempat ibadah.
“Dengan tarif yang sangat tinggi akan menghambat bagi mereka yang hendak melakukan jenis wisata minat khusus maupun mau beribadah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan akan menaikkan harga tiket ke Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu untuk wisatawan lokal dan US$100 untuk wisatawan asing. Sementara harga tiket untuk pelajar dipatok Rp5 ribu.