Dia mengingatkan bahwa jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. “Artinya, orang yang ditunjuk presiden langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan menunjuk Kepala IKN kepada Presiden. Namun, dia mengingatkan bahwa sosok Kepala IKN harus mampu bekerja gigih.
Pasalnya, pemerintah hanya memiliki waktu sedikitnya dua tahun sesuai rencana untuk memindahkan Ibu Kota mulai 2024.
“PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi. Tahun 2024 berkejaran dengan waktu, 2 tahun kawasan Inti sudah harus berdiri, Istana negara dan gedung parlemen,” katanya.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pengusulan nama Ahok oleh PDIP ini semakin menegaskan besarnya intervensi ‘Banteng’ terhadap Presiden.
“Mengenai PDIP yang mengusulkan nama, justru menunjukkan betapa besar intervensi partai terhadap presiden. Dan itu sudah bukan rahasia bagi publik,” Jumat (28/1).
“Sekadar mewacanakan calon tertentu boleh, tapi keputusan tetap wewenang penuh presiden, bukan di tangan partai,” lanjutnya.