Terlepas dari itu, Herdiansyah mengkritik kewenangan penuh Jokowi menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang diatur dalam pasal Pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 UU IKN.
“Itu yang kita anggap tetap bertumpu pada desain sentralistik dalam UU ini. Jadi fungsi kontrol setidaknya di DPR itu jadi dinihilkan,” ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut sejumlah kriteria calon Kepala Otorita IKN Nusantara, di antaranya kepala daerah yang berlatar arsitek.
Usai disahkan di DPR pada 18 Januari, UU IKN menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelahnya, Presiden memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala IKN.
(thr/mts/arh)