Budi juga diberhentikan dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam.
“Ya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti),” kata Nizam, Sabtu (7/5).
Meski begitu, pemberhentian Budi masih bersifat sementara. Sebab, Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.
(mts/bmw)
Page 2 of 2