BPK mendapat temuan pemborosan anggaran sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan pengadaan tanah makam untuk jenazah pasien Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria balik mempertanyakan soal pemborosan pengadaan makam COVID-19 yang dimaksud PSI. Riza Patria menegaskan tidak ada istilah ‘kelebihan’.
“Loh nanti kekurangan salah kelebihan salah. Semua sudah diperhitungkan. Kebutuhan makam bukan hanya untuk COVID-19 tapi juga pemakaman yang biasa. Jadi tiada kelebihan, malah justru kurang,” kata Riza Patria kepada wartawan, Senin, 23 Agustus malam.