“Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi). Termasuk mengkaitkan dan menyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (9/1).
Ghufron menegaskan, seluruh kegiatan proses hukum yang dilakukan KPK pasti berlandaskan fakta dan dasar hukum. KPK tidak mungkin menangkap pria yang akrab disapa Pepen dalam giat tangkap tangan apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
“KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya. Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video,” tegas Ghufron.
Korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermunculan setelah Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap KPK. Polresta Bekasi menerima setidaknya sembilan laporan terkait dengan penipuan tersebut. Satu orang berinisial MAD (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu. MAD bukan pegawai Pemkot Bekasi, melainkan pihak swasta.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka itu adalah menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi,” ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1).