Partaiku.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.
Ada pihak yang mendukung Keppres ini, tak sedikit yang mempertanyakan isi bahkan menganggap Presiden Jokowi memanipulasi sejarah. Menanggapi kondisi tersebut, Adian Napitupulu, Sekjen PENA 98 (Persatuan Nasional Aktivis 98) yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan memberikan respon.
Berikut tulisan Adian Napitulu yang diberi judul “Siapa Memanipulasi Sejarah?”.
Pada agresi militer Belanda ke 2, Soekarno Hatta memilih tetap bertahan di Jogjakarta yang sejak 4 Januari 1946 menjadi Ibukota Negara. Berikutnya Soekarno Hatta ditangkap pada 19 Desember 1948 saat Belanda berhasil kuasai Jogjakarta. Kemudian Soekarno Hatta dibuang Belanda ke Brastagi hingga Bangka.
Beberapa waktu sebelum Soekarno Hatta ditangkap, mereka sempat memandatkan pada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Soekarno Hatta juga mempersiapkan rencana antisipasi kemungkinan terburuk dengan mempersiapkan Exile Goverment (Pemerintahan dalam pengasingan) di New Delhi India yang dipimpin oleh A.A Maramis dan Dr Soedarsono jika PDRI tidak berjalan.