Sebelumnya usulan amandemen UUD muncul untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut merupakan bentuk baru dari Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sempat ada.
Rencana tersebut dinilai menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Bahkan memunculkan isu amandemen UUD untuk merevisi masa jabatan Presiden paling banyak menjadi 3 periode.
Meskipun demikian, Basarah mengatakan bahwa amandemen Undang Undang Dasar tahun 1945 saat ini bukan hal yang tepat.
Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini fokus penyusunan kebijakan dilakukan pada penanganan virus corona (Covid-19). Penanganan pandemi Covid-19 disebut membutuhkan peran aktif seluruh pihak.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi MPR untuk melakukan amandemen UUD,” ujar Basarah.