Hal itu sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka,” kata dia.
“Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran,” tambah Muzani.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu berujar, kasus kelangkaan minyak dan kenaikan harga minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara di Indonesia beberapa waktu lalu.
Namun, krisis batu bara kala itu bisa segera diatasi pemerintah dengan cara melarang ekspor. Pemerintah juga mengevaluasi perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
“Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu,” ucapnya.