Partaiku.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan pengibaran bendera yang kerap diasosiakan dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu memiliki konsekuensi hukum. “Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta.
Diketahui, HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia. Pemerintah pada tahun 2017 resmi menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.
Segala kegiatan dan simbol yang melibatkan kegiatan HTI dapat dipidana oleh kepolisian.
Riza pun meminta masyarakat tetap memperhatikan segala aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan.
“Kan kita sudah jelas ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden mendeklarasikan dukungan terhadap Anies. Kelompok itu terdiri dari mantan anggota ormas Islam sebagai anggotanya, seperti FPI, HTI, hingga mantan narapidana terorisme.
Deklarasi yang digelar bertajuk “Sang Presiden Kami Anies Baswedan” itu dihadiri sekitar 250 orang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.