• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Ahmad Riza Patria: Pengibaran Bendera Terlarang Berurusan dengan Hukum

Ahmad Riza Patria: Pengibaran Bendera Terlarang Berurusan dengan Hukum

by Partaiku 008
June 16, 2022
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Ahmad Riza Patria: Pengibaran Bendera Terlarang Berurusan dengan HukumPartaiku.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan pengibaran bendera yang kerap diasosiakan dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu memiliki konsekuensi hukum. “Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta.

Diketahui, HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia. Pemerintah pada tahun 2017 resmi menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.

Segala kegiatan dan simbol yang melibatkan kegiatan HTI dapat dipidana oleh kepolisian.

BacaJuga

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

Pernyataan Kontroversial Perbekel Baturiti, Gerindra Bali Tempuh Jalur Hukum

Riza pun meminta masyarakat tetap memperhatikan segala aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan.

“Kan kita sudah jelas ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden mendeklarasikan dukungan terhadap Anies. Kelompok itu terdiri dari mantan anggota ormas Islam sebagai anggotanya, seperti FPI, HTI, hingga mantan narapidana terorisme.

Deklarasi yang digelar bertajuk “Sang Presiden Kami Anies Baswedan” itu dihadiri sekitar 250 orang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Ahmad Riza Patria: Pengibaran Bendera Terlarang Berurusan dengan Hukum#AniesBaswedan#Gerindra#Hizbut Tahrir IndonesiaAhmad Riza PatriaFront Pembela Islam
Previous Post

Deklarasi Anies Baswedan terdapat Deret Kejanggalan Sang Presiden Diawali Ribut Bendera

Next Post

Presiden Jokowi Ingatkan Bahaya Sengketa Lahan: Orang Bisa Pedang-pedangan

Related Posts

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0

Pernyataan Kontroversial Perbekel Baturiti, Gerindra Bali Tempuh Jalur Hukum

June 16, 2025
0

Gerindra Sleman Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Komitmen pada Lingkungan dan Keadilan Ekologis

June 12, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.