Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2).
Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dmi/fra)
Page 2 of 2