Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. Laporan dibuat oleh Ali Ridho. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta mengakui laporan ini merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.
(tim/fra)
Page 2 of 2