Akibat unggahan itu, Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik sempat menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masih pada tahun yang sama, Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama memakai topi Santa Claus. Ade pun kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, pada 2018, Ade juga membuat cuitan bahwa azan tak suci. Untuk kesekian kali ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
(mts/DAL)
Page 3 of 3