Pemerintah, kata dia juga harus memperhitungkan dampak ekologis, ekosistem satwa dan fauna, secara matang sebelum mengeksekusi rencana pemindahan IKN.
“Banyak variabel yang harus dipertimbangkan, terlebih lagi kita hari ini masih sedang menghadap gelombang ketiga Covid-19,” ucap Syaikhu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.
Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.
Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait IKN itu menuai kritik keras dari sejumlah tokoh nasional, seperti ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
(mts/DAL)