Partai Nasdem

Ahok Selesai, Sahroni-Airin Maju Pilgub DKI 2024

Ahok Selesai, Sahroni-Airin Maju Pilgub DKI 2024Partaiku.id – Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten, Effendi Choirie menilai Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu lagi maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta di Pilgub DKI tahun 2024 mendatang.Diketahui, Ahok sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017 lalu. Ia menggantikan posisi Joko Widodo yang maju dan terpilih sebagai Presiden di Pilpres 2014.

“Tapi bagi kami, bagi Nasdem, Ahok selesai. Paling tidak menurut saya lah. Gak perlu lagi memikirkan atau bermimpi lagi jadi gubernur DKI. Itu kan masa gak boleh kita punya pemikiran itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Choi itu, Jumat (7/1).

Gus Choi beranggapan bahwa Ahok sudah sewajarnya fokus mengurus Pertamina ketimbang maju kembali sebagai kontestan di Pilkada.

Ia khawatir Ahok akan membuat heboh dan kembali memicu kontroversi bila kembali maju sebagai Cagub DKI. Menurutnya Jakarta saat ini butuh pemimpin yang tak kontroversial demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Pemimpin diharapkan mulutnya terjaga. Kita enggak ingin terjadi mulutnya terus menerus kepeleset dan ditafsir berbeda. Kita enggak ingin hiruk pikuk lagi seperti waktu itu,” kata dia.

Di sisi lain, Gus Choi mengungkapkan NasDem berencana mengusung Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni dan eks Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di 2024.

Baginya, Sahroni-Airin merupakan anak muda yang memiliki modal untuk memimpin Jakarta nantinya.

“Siapa itu? Ya anak-anak muda bermutu putra putri terbaik bangsa yg kita nilai memiliki cukup modal jadi pemimpin. Contoh untuk NasDem di DKI Sahroni, di luar NasDem Airin. Ketika memimpin Tangsel kan enak, teduh damai,” kata dia.

Diketahui Ahok sempat maju kembali pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Kala itu ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan.

Beriringan dengan momentum Pilkada, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada tahun 2017. Kala itu, ia mengutip surat Al Maida 52 saat berbicara di Kepulauan Seribu. Ketika itu Ahok berbicara dalam kapasitasnya sebagai gubernur dan akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta di Pilgub 2017.(gil)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker