Partaiku.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat yang selanjutnya disambut sorak gembira dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Herzaky, Kamis (10/8).
MA telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, Panitera Pengganti Adi Irawan.
“Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis MA.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.