Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung.
Page 2 of 2