Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai memiliki hak veto untuk menyikapi mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hak veto tersebut termasuk merombak kepengurusan DPP.
Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Irwan Kurniawan mengatakan, jabatan ketua umum dalam organisasi selayaknya jabatan presiden di suatu negara. Sedangkan para pengurus diibaratkan posisi menteri yang dipilih secara prerogatif oleh presiden.
“Sebagai pimpinan tertinggi organisasi yang sudah disepakati secara konstitusional, Pak Airlangga berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima semua pengurus dan kader dalam pendekatan hak veto,” ujar Irwan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, pengurus atau pembantu atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerja sama sudah sewajarnya diganti.
“Pertanyaannya kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Kelompok itu seolah ingin membuat keputusan organisasi tanpa melibatkan ketua umum selaku pemegang hak mandat,” katanya.
Dia mengingatkan, pengangkatan ketua umum dilaksanakan oleh majelis tertinggi partai. Pertanggungjawaban atas yang sudah dikerjakan ketua umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi.