“Korporasi ini kita minta pertanggungjawaban itu. Itu kan harus dibuktikan, atas kesalahan itu, maka korporasi lah yang layak menerima kita sangkakan keuntungan,” tegas dia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Kejagung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan M Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022 pada Rabu (9/8).
“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” kata Ketut Sumedana, Senin (7/8).
Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp6,47 triliun.