• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers

by Partaiku 008
June 27, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan PersPartaiku.id – RUU KUHP masuk Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia lantas menyoroti pembahasan draf RKUHP tersebut tidak transparan lantaran publik belum mendapatkan draf RKUHP terbaru.

Selain itu, AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP 2019.

“Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis yang diterima.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

Pasal-pasal tersebut antara lain; Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.

Kemudian Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Aliansi Jurnalis Independen#Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers#RKUHP#Sasmito Madrim
Previous Post

Maman Imanulhaq Tanggapi Cuitan Yenny Wahid soal Cak Imin Ambil Partai Orang

Next Post

Ketua Umum PDIP Dinilai Sindir Ganjar Lewat Pembacaan Rekomendasi Capres PDIP

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.