• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers

by Partaiku 008
June 27, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

“Pasal-pasal di atas mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu ‘menginformasikan kepada khalayak luas’. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” lanjut Sasmito.

AJI, kata Sasmito, mendesak agar DPR dan pemerintah lekas menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RKUHP. AJI tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang.

“Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri,” ujarnya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sasmito melanjutkan, AJI juga mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RKUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

AJI turut mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers. Oleh sebab itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RKUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RKUHP.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Aliansi Jurnalis Independen#Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal di RKUHP yang Jadi Ancaman Kebebasan Pers#RKUHP#Sasmito Madrim
Previous Post

Maman Imanulhaq Tanggapi Cuitan Yenny Wahid soal Cak Imin Ambil Partai Orang

Next Post

Ketua Umum PDIP Dinilai Sindir Ganjar Lewat Pembacaan Rekomendasi Capres PDIP

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.