Partaiku.id – Koalisi tersebut terdiri dari berbagai komunitas, seperti Forum Masyarakat Mentawai, Mahasiswa Mentawai dan lain sebagainya. Mereka menilai UU Sumbar mengkerdilkan budaya Mentawai.
UU tentang Provinsi Sumbar itu dinilai bermasalah karena tidak memuat pasal mengenai kebudayaan asli Minangkabau secara keseluruhan. UU Sumbar disebut hanya menjelaskan satu kebudayaan mayoritas yaitu budaya Minangkabau. Padahal, Sumber punya 19 kabupaten/kota dan kebudayaan yang beragam.
“Meskipun budaya kami adalah budaya minoritas, tapi kami bagian dari Sumbar dan hal itu diakui secara geografis dan administrasi daerah,” kata Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk kepada CNNIndonesia.com dalam konferensi pers di Padang, Senin (1/8).
Koalisi secara khusus menyoroti pasal 5 huruf C yang menjelaskan adat dan budaya Minangkabau yang didasari pada nilai falsafah Islam yang melekat kepada kebudayaan Minangkabau.
Beleid pasal tersebut berbunyi: Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku sesuai dengan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.