Partaiku.id – Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan banyak catatan itu disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dan Tim Perumus RKUHP dalam agenda diskusi yang berlangsung di Jakarta.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan diskusi tersebut bukan bagian dari pembahasan RUU KUHP dengan partisipasi yang bermakna. Menurut dia, seharusnya diskusi dilakukan dalam masa sidang di DPR dan transparan dengan memublikasikan draf terbaru RKUHP. “Namun, nyatanya tidak,” kata Isnur.
Isnur mengatakan aliansi menolak simplifikasi masalah bahwa hanya terdapat 14 pasal krusial dalam RKUHP untuk dibahas lebih lanjut dengan DPR. Kata dia, masih banyak pasal-pasal bermasalah lain yang semestinya mendapat perhatian untuk dibahas.
“Terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP),” tutur Isnur.