“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama,” ujar Eddy.
“Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang, malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana kemudian tidak membaca teliti. Jadi, kita baca teliti betul, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik,” sambungnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak tuli dan buta dalam merumuskan RKUHP. Eddy mengatakan pemerintah mendengar masukan-masukan publik terkait pekerjaan tersebut.
Agenda diskusi ini dihadiri oleh pemerintah, Tim Perumus RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dan sejumlah pimpinan redaksi media massa.
Sementara itu elemen mahasiswa menolak menghadiri undangan pemerintah terkait agenda diskusi tersebut. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan memberikan masukan setelah melihat draf terbaru dari pemerintah.
(ryn/tsa)