Partaiku.id – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, amendemen UUD 1945 tidak masuk akal apabila dilakukan untuk kepentingan mengubah lamanya masa jabatan presiden.
Sebab, perubahan UUD idealnya diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang. Dia mencontohkan, amendemen UUD untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN).
“Itu saja enggak mungkin sekarang ini. Apalagi untuk urusan kepentingan jangka pendek atau memperpanjang kepentingan sendiri. Tidak masuk akal dan tidak mungkin. Kalau dipaksakan bisa ribut. Karena itu berarti pengkhianatan kepada negara,” ujar Jimly, Selasa (8/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika dengan segala cara amendemen UUD 1945 dilakukan untuk tujuan mengubah aturan masa jabatan presiden, ada potensi impeachment atau pemakzulan atas presiden itu sendiri.
Jimly memberi contoh, jika cara yang ditempuh yakni presiden mengeluarkan dekrit. Menurut dia, kondisi seperti itu pernah terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat.
“Misalnya yang disampaikan oleh Yusril (Yusril Ihza Mahendra) yakni boleh bikin dekrit. Kan Gus Dur pernah bikin dekrit. Dia diberhentikan gara-gara itu. Sebab, oleh MA, dinilai itu melanggar hukum,” kata Jimly, Selasa (8/3).