Sementara Sekjen PKN Sri Mulyono menyinggung memang ada upaya kriminalisasi oleh SBY. Ketika SBY berpidato di Jeddah, beberapa kemudian bocor Sprindik penetapan tersangka terhadap Anas di KPK.
“Pak SBY memaksa KPK untuk menetapkan atau menghukum Anas sehingga 3 hari setelah pak SBY pidato di Jeddah, Sprindik Anas bocor. KPK membocorkan Sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa mas Anas dikriminalisasi,” jelas Sri.
Ia menegaskan, Anas tidak sepeserpun menerima uang korupsi Hambalang. Dalam putusan di PN dan peninjauan kembali, Anas disebutkan tidak berhubungan dengan proyek manapun
“Selain itu memang dalam keputusan baik PN maupun PK terakhir, mas Anas tidak ada hubungan dengan hambalang. Bahkan mas Anas tidak ada hubungan dengan proyek-proyek apapun,” tegas Sri.