Partaiku.id – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyinggung perebutan ‘lahan’ terkait kisruh kewenangan antara Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Feri berpendapat kisruh itu seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, kewenangan perundang-undangan cukup ditangani satu instansi yang bertanggung jawab di bawah presiden.
“Ini kan perebutan lahan untuk mengendalikan permainan,” kata Feri saat dihubungi Kamis (14/4).
Feri menilai kewenangan perundang-undangan cukup ditangani Kemenkumham. Kemenkumham, ucapnya, langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Menurutnya Kemenkumham tak perlu berkoordinasi lagi dengan Setneg terkait hal tersebut. Menurutnya, alur yang ada selama ini sudah tidak relevan.
“Dalam UU kan jelas bahwa menteri yang dimaksud adalah menteri bidang hukum. Dari situ langsung saja ke presiden,” ujar Feri.
Feri juga menyebut kisruh ini sebagai bukti Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dipaksakan. Menurutnya revisi aturan itu hanya upaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.