Partai Gerakan Indonesia Raya

Andre Rosiade Minta Komisinya Memanggil Mendag

Andre Rosiade Minta Komisinya Memanggil Mendag

Partaiku.id – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meminta pimpinan komisinya memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Ia meminta, pimpinan Komisi VI meminta izin ke pimpinan DPR untuk menggelar rapat di tengah masa reses yang tengah berlangsung saat ini.

“Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Daglu,” ujar Andre kepada wartawan, Rabu (20/4).

Ia mengaku sudah mengendus hal yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir sejak awal. Andre heran melihat Indonesia sebagai produksi minyak goreng dengan surplus hingga 11 miliar liter per tahun mengalami kelangkaan.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mendapat pemberian dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, atas diterbitkannya izin persetujuan ekspor (PE).

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4).

Febrie juga menyatakan ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 hingga Maret 2022.

Saat ini ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.

“Nah, 88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).

Febrie mengatakan bahwa perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker