Angie disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
Selama menjalani pidana penjara, Angie mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan proses pengeluaran Angie dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selama menjalani pidana, Angie aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit.
(mts/pmg)