Untuk tahap pertama, terang Enang, dari Partai NasDem sudh melakukan penyemprotan untuk sarana ibadah serta Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum). Kemudian akan dilanjutkan ke setiap RT dan RW se-Kota Cimahi.
“Kita akan konsisten. Dimulai dari Kelurahan Cipageran dulu, nanti sampai ke 312 RW se-Kota Cimahi. Kita hitung ada sampai 15 ribu liter,” ujar Enang.
Besaran gaji Anggota DPRD Kota Cimahi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Mereka ditopang oleh gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR mengatakan, gaji keseluruhan untuk anggota saja diperkirakan mencapai Rp 40 juta setiap bulannya. Hanya khusus unsur pimpinan yang berjumlah empat orang mendapat fasilitas kendaraan operasional.
“(Unsur pimpinan) bedanya cuma sedikit (dengan anggota). (Rp 50 juta, sekita segitu,” ujarnya.