Dua Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berasal dari Partai Demokrat dilaporkan ke Baswaslu oleh caleg sesama Partainya.
Keduanya dilaporkan oleh caleg dari partai yang sama beberapa hari lalu. Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, karena caleg terpilih dari Dapil 1 dan 6 itu diduga hingga sekarang belum melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Padahal, seharunya LPPDK ini paling lambat sudah harus dilengkapi dan dilaporkan ke KPU Kabupaten Bogor paling lambat dua minggu setelah Pemilu 17 April 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin ketika dikonfirmasi Radar Bogor membenarkan adanya laporan dari internal Partai Demokrat terkait LPPDK Caleg terpilih yang hingga sekarang belum lengkap.
“Ya, kami akan menindaklanjuti laporan ini. Kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Kabupaten Bogor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk partai bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, mereka mempertanyaakan internal partainya, ada masalah tapi kok diloloskan sebagai caleg, Bawaslu meminta pengecekan ada aduan dari internal partai, suratnya sudah diterma KPU sejak Senin lalu.