Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap impor komoditas holtikultura dalam hal ini bawang putih Tahun Anggaran 2019. Kali ini Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra yang kena.
Selain Nyoman, ada lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Mereka yang ditetapkan tersangka terdiri dari empat orang pihak swasta, Nyoman Dhamantra dan orang kepercayaan politisi PDIP itu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara selama 1×24 jam.
Penyelidikan dilakukan setelah operasi tangkap tangan transaksi haram pada Rabu, (7/8) hingga Kamis (8/8). Dalam operasi senyap ini, sebanyak 13 orang diamankan KPK.
Dalam kasus ini, I Nyoman berperan sebagai penerima dan disangka dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto pasal 64 ayat (1) KUHP.