• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Anies Baswedan Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun

Anies Baswedan Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun

by Partaiku 008
May 25, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Anies Baswedan Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 TahunPartaiku.id – Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW yang dibuat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi lima tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022.

“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip.

Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

BacaJuga

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Pergub yang baru terbit ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya selama tiga tahun.

“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tulis Pergub Anies.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Anies Baswedan Cabut Pergub Era AhokAnies BaswedanBasuki Tjahaja PurnamaJabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun
Previous Post

Lembaga Survei Indo Riset Prediksi Pilpres 2024 Bakal Dua Putaran

Next Post

Koalisi Indonesia Bersatu Buka Pintu Capres dari Nonpartai

Related Posts

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.