Dia pun mempertanyakan kepada pemerintah terkait pencatutan nama organisasi mereka. Padahal, Apdesi telah berbadan hukum dan diakui lewat SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara menjawab hal itu, Kemendagri mengatakan dua asosiasi kepala desa di tengah isu Jokowi tiga periode merupakan organisasi yang berbeda. Masing-masing yakni DPP Apdesi pimpinan Surta Wijaya, dan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.
Berbeda dengan DPP Apdesi Arifin yang berbada hukum, Perkumpulan Apdesi hanya tercatat di Kemendagri namun tak berbeda hukum.
Sementara itu, Ketua Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) DPP Apdesi, Asri Anas mengklaim tak bakal melakukan intervensi atau lobi-lobi politik di parlemen terkait dukungan Jokowi jabat 3 periode.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk melakukan intevensi di ranah politik dalam wacana tersebut.
“Apakah kita akan intervensi DPR, nggak ada. Nggak ada otoritas kita. Apakah akan melobi, nggak. Nggak ada urusan kita lobi-lobi,” kata dia dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, dukungan Apdesi untuk Jokowi tiga periode dimungkinkan jika telah diatur dalam konstitusi. Sementara pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses politik perubahan konstitusi yang ada di MPR.