“Untuk itu, Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini,” katanya.
Adapun RUU Sisdiknas menuai polemik karena diduga menjadi permulaan penghapusan dana bantuan operasional sekolah (BOS). RUU Sisdiknas juga menjadi perdebatan karena disebutkan mengapus frase madrasah.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Jokowi tidak mengetahui proses perubahan revisi UU Sisdiknas karena masih tahap perencanaan.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap perencanaan,” kata Anindito Aditomo, Senin.
Berdasarkan UU PPP, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Anindito menuturkan setelah tahap perencanaan ini rampung, para menteri terkait akan melaporkan hasil daripada proses tersebut pada rapat yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi.