Terpisah, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa dua asosiasi kepala desa di tengah isu Jokowi tiga periode merupakan organisasi yang berbeda. Masing-masing yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi pimpinan Surtawijaya, dan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.
DPP Apdesi, merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Apdesi Arifin Abdul Majid, merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, melalui pesan singkat, Rabu (30/3).
(dhf/wis)