Dia menegaskan dalam udnang-undang tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus.
Karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karenanya, menurut Arsul, perlu ditambahkan dalam RKUHP.
Page 2 of 2