Partaiku.id – Wakil Ketua Umum PPP itu menilai rotasi tersebut sebagai hal yang wajar. Ia mengklaim pimpinan PPP menempatkan dirinya di komisi II untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP terhadap sejumlah isu penting seperti UU IKN hingga terkait dengan kepemiluan.
“Jumlah anggota fraksi PPP itu kan hanya 19 orang, jadi kami sebenarnya sering merotasi keanggotaan di komisi-komisi yang ada agenda tertentu di komisi yang bersangkutan yang dipandang oleh PPP sebagai hal penting dan strategis,” kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (21/8).
Pun menurut Arsul, beberapa tugasnya yang selama ini ia lakukan di Komisi III sudah rampung seperti UU KUHP, revisi UU Pemasyarakatan, dan revisi UU Kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyebut rotasi Arsul merupakan hal yang bisa. Ia juga menyebut PPP mengharapkan Arsul mampu memperkuat suara partai terkait dengan aspek hukum kepemiluan di Komisi II DPR.
“Dan tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi alat kelengkapan dewan ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3,” ujar Awiek.