Partaiku.id – Arsul Sani menyatakan delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024. Hal itu disampaikannya saat dimintai respons terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.
“Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati,” kata Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).
Selanjutnya, ia pun mempersilakan publik untuk melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum.
Arsul menjamin PPP bakal memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP.
“Tentu dalam negara demokrasi ada perbedaan sudut pandang atau aspirasi. Itu hal biasa. Tapi PPP siap memperjuangkan lagi aspirasi yang menginginkan perluasan pasal RKUHP tentang zina dan perbuatan cabul LGBT jika dirasakan belum memadai dari sisi cakupan pasalnya,” ujar dia yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua MPR itu.