Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku konsisten mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT serta zina sejak 2017 hingga saat ini.
Dia bicara demikian lewat akun Twitter @mohmahfudmd seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang.
“Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang,” kata Mahfud.
Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Ia mencontohkan Pancasila yang mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia.
“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” ujar mantan hakim konstitusi tersebut.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam RKUHP. Namun, usul tersebut belum diterima sebagai hukum hingga sekarang.