• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul

Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul

by Partaiku 008
May 27, 2022
in Partai Persatuan Pembangunan

Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan CabulPartaiku.id – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Arsul, RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis di luar pernikahan. Karena itu, menurut dia, keliru jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok LGBT.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya gak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen.

“Yang dipidana itu bukan LGBT. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya,” tambahnya.

BacaJuga

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

Desakan Konsolidasi Menuju Muktamar: Plt Ketum PPP Mardiono Diminta Prioritaskan Agenda Partai

Wakil Ketua Umum PPP itu menyebut aturan pidana terhadap perbuatan cabul secara umum dengan menghilangkan istilah LGBT justru untuk menghilangkan stigma diskriminatif di masyarakat.

“Sekarang bayangkanlah, ada waria. Dia kerja di salon baik-baik saja, masa dipidana. Kan tidak masuk akal,” katanya.

“Maka jangan disebut pasal pidana LGBT, keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT, itu baru bener,” tambahnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT#LGBT#PPP#RKUHPArsul SaniTapi Perbuatan Cabul
Previous Post

Puan Maharani Tunggu Surpres Jokowi soal Revisi UU Cipta Kerja

Next Post

Honor Petugas KPPS Pemilu Naik Jadi Rp1,5 hingga 2 Juta

Related Posts

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Desakan Konsolidasi Menuju Muktamar: Plt Ketum PPP Mardiono Diminta Prioritaskan Agenda Partai

February 24, 2025
0

Rommy: PPP Solid Dorong Hak Angket di DPR Biar Buka Berbagai Narasi Kecurangan Pemilu

February 29, 2024
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.