Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Arsul, RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis di luar pernikahan. Karena itu, menurut dia, keliru jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok LGBT.
“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya gak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen.
“Yang dipidana itu bukan LGBT. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum PPP itu menyebut aturan pidana terhadap perbuatan cabul secara umum dengan menghilangkan istilah LGBT justru untuk menghilangkan stigma diskriminatif di masyarakat.
“Sekarang bayangkanlah, ada waria. Dia kerja di salon baik-baik saja, masa dipidana. Kan tidak masuk akal,” katanya.
“Maka jangan disebut pasal pidana LGBT, keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT, itu baru bener,” tambahnya.