Merujuk dokumen RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 417 bagian keempat soal perzinaan. Pasal itu mengatur setiap orang yang bersetubuh di luar pernikahan dipidana paling paling lama setahun.
Pada pasal berikutnya, 418, RKUHP juga mengatur soal hidup bersama seseorang yang berbeda jenis di luar pernikahan. Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama di luar pernikahan dipidana paling lama enam bulan.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat 1.
DPR sebelumnya kembali menargetkan RKUHP dapat disahkan di akhir masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.
“Komisi 3 akan menyelesaikan paling lambat akhir masa sidang ini. Sebenarnya proses sudah selesai di Panja udah, tinggal diparipurnakan,” kata Desmond kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).