• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul

Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul

by Partaiku 008
May 27, 2022
in Partai Persatuan Pembangunan

Merujuk dokumen RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 417 bagian keempat soal perzinaan. Pasal itu mengatur setiap orang yang bersetubuh di luar pernikahan dipidana paling paling lama setahun.

Pada pasal berikutnya, 418, RKUHP juga mengatur soal hidup bersama seseorang yang berbeda jenis di luar pernikahan. Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama di luar pernikahan dipidana paling lama enam bulan.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat 1.

BacaJuga

Mahkamah Partai Cabut Pelaksanaan Muswilub di Empat DPW PPP

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

DPR sebelumnya kembali menargetkan RKUHP dapat disahkan di akhir masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

“Komisi 3 akan menyelesaikan paling lambat akhir masa sidang ini. Sebenarnya proses sudah selesai di Panja udah, tinggal diparipurnakan,” kata Desmond kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Arsul Sani: RKUHP Tak Pidanakan LGBT#LGBT#PPP#RKUHPArsul SaniTapi Perbuatan Cabul
Previous Post

Puan Maharani Tunggu Surpres Jokowi soal Revisi UU Cipta Kerja

Next Post

Honor Petugas KPPS Pemilu Naik Jadi Rp1,5 hingga 2 Juta

Related Posts

Mahkamah Partai Cabut Pelaksanaan Muswilub di Empat DPW PPP

July 15, 2025
0

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Desakan Konsolidasi Menuju Muktamar: Plt Ketum PPP Mardiono Diminta Prioritaskan Agenda Partai

February 24, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.