Bahkan, lanjutnya, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti, Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Dia mengatakan, ketiadaan catatan penolakan warga Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.
“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Ia memandang, proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Bener tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Irwan bilang, regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan, serta warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.
Atas dasar itu, Irwan meminta penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), termasuk Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang bakal berakhir pada 2024.