“Tapi juga tidak kalah penting adalah kondisi ekonomi juga penting untuk mengembalikan kedaulatan kita,” kata Arwani.
Diketahui, PPP pada Pemilu 2019 lalu memperoleh 4,52 persen suara. Sementara Nasdem memperoleh 9,05 persen dan PAN memperoleh 6,84 persen suara.
Berdasarkan aturan, untuk mengusung pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen.
Apabila suara Nasdem, PAN dan PPP itu digabungkan, maka koalisi ketiga partai itu memenuhi syarat mengusung kandidat capres sendiri karena lebih dari 20 persen.
(rzr/kid)