Partaiku.id – Asep Ahmad Maoshul Affandy menyatakan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Menurutnya, MKD bisa tetap memproses laporan yang sudah dilayangkan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda dan tidak terganggu hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses,” kata Asep saat dihubungi, Jumat (4/2).
Ia menjelaskan, pihaknya baru sebatas menampung laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Arteria saat ini dan belum berencana memanggil pihak pelapor atau terlapor.
Dia menambahkan, tindak lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Arteria akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses alias sebelum 18 Februari 2022 mendatang.
“Mungkin bisa sebelum reses, tapi semuanya kembali pada fraksinya sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Arteria tak bisa dipidana buntut pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.