Ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli hukum bidang ITE.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Zulpan berkata merujuk pasal tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi,” ucap Zulpan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Zulpan menuturkan kepada masyarakat untuk melaporkan pernyataan Arteria itu kepada MKD.
“Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ucap Zulpan.